Protect, respect, dan remedy merupakan prinsip dasar bisnis dan hak asasi manusia (HAM) yang dikembangkan Perserikatan B...
Lika Liku Perbudakan Modern yang (Masih) Terjadi di Indonesia
Pada Selasa 18 Januari 2022 silam, rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin didatangi oleh Komisi P...
In Memoriam Prof. John Ruggie: Perancang Kerangka Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Dunia hak asasi manusia kehilangan salah satu pemikir yang memiliki kontribusi yang besar dalam diskursus dan penormaan ...
Tantangan Penerapan Prinsip Bisnis dan HAM di Masa Pandemi
Ketika sepuluh tahun silam merumuskan substansi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), ...
Respon Korporasi Indonesia Terhadap Implementasi UNGPs
Fakta bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki rencana aksi nasional bisnis dan hak asasi manusia (HAM) tidak menjadi ...
Mencari Titik Temu Antara Bisnis dan HAM
“Why are Human Rights Important to Business?” Pertanyaan sederhana ini mengemuka ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (...
Uji Tuntas, Cara Perusahaan Hormati HAM
Diresmikan pada tahun 2011, United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) mengusung tiga pilar ...
Membedah ‘Kitab Suci’ Pedoman Bisnis dan HAM
“States must protect; companies must respect; and those who are harmed must have redress….” Kalimat di atas adalah...