Keberadaan masyarakat adat di Indonesia mendapatkan jaminan dan perlindungan konstitusional yang kuat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. UUD 1945 dan beberapa undang-indang memberikan dasar dan landasan mengenai tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat adat. Hal mana tercermin di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan dipertegas melalui Pasal 28I ayat 3 UUD 1945.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara jelas “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Sementara Pasal 28I ayat (3) menegaskan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.