Protect, respect, dan remedy merupakan prinsip dasar bisnis dan hak asasi manusia (HAM) yang dikembangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui pengesahan “Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework“, yang sering disebut sebagai UNGPs atau Ruggie Principles.
Berdasarkan UNGPs, Negara bertanggung jawab untuk melindungi (protect) warga negara dari potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak ketiga, termasuk oleh sector bisnis; sektor bisnis bertanggung jawab untuk menghormati (respect) hak asasi manusia, dan akses terhadap pemulihan (remedy) yang harus disiapkan oleh Negara Bersama-sama dengan sektor bisnis.
Seiring dengan perkembangan dunia bisnis, perusahaan-perusahaan sudah semakin sadar atas tanggung jawabnya dalam menghormati HAM, dan berupaya untuk melaksanakan operasional bisnisnya sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia internasional.
Saat ini banyak perusahaan yang sudah memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam nilai-nilai perusahaan (corporate values) sebagai bentuk penghormatan HAM. Sebagai contoh pengutamaan nilai-nilai seperti kesopanan, integritas, kejujuran, dan lainnya yang serupa dengan nilai-nilai yang dijumpai dalam kerangka HAM, kesetaraan, martabat manusia, dan penghormatan. Nilai-nilai tersebut biasanya dijumpai dalam prinsip bisnis yang dianut atau juga bisa tertera pada codes of conduct atau aturan perilaku dalam suatu perusahaan. Hal ini didukung dengan adanya sertifikasi berstandar internasional seperti ISO26000: Guidance Standard on Social Responsibility dan pedoman OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Guidelines for Multinational Enterprises yang salah satunya berkaitan dengan standar-standar yang dapat digunakan perusahaan sebagai referensi dalam mengembangkan bisnis yang menghormati hak asasi manusia.
Uji Tuntas HAM=Investasi
Pelanggaran HAM dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan baik dari segi finansial, hukum, bahkan reputasi perusahaan. Kerugian-kerugian yang mungkin terjadi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan antara lain:
- Kerugian akibat karyawan mogok kerja karena hak-hak yang tidak dihormati;
- Biaya pembersihan nama yang mungkin timbul akibat pelanggaran HAM;
- Ketidakmampuan mengirimkan produk-produk ke pasar sesuai jadwal yang ditentukan;
- Keterbatasan peluang pertumbuhan karena pemerintah yang keberatan mengeluarkan izin;
- Klaim force majeure dari pihak ketiga dikarenakan proses bisnis yang terhambat;
- Kemungkinan hilangnya laba dan pendapatan Ketika terjadi pembatalan atau penundaan proyek;
- Biaya litigasi untuk menghadapi tuntutan hukum terkait dengan pelanggaran HAM.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya pelangaran hak asasi manusia adalah dengan melakukan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence). Uji tuntas hak asasi manusia merupakan proses penilaian terhadap dampak potensial dan nyata hak asasi manusia yang mungkin disebabkan oleh operasional bisnis, kemudian mengintegrasikan dan melakukan tindakan-tindakan mitigasi atas temuan-temuan di lapangan. Dengan dilaksanakannya uji tuntas HAM, maka perusahaan dapat melakukan pencegahan untuk mencegah terjadinya kerugian akibat pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, meskipun isu HAM merupakan isu yang relatif baru bagi dunia bisnis, tetapi tanggung jawab dalam menghormati HAM dapat membawa keuntungan bagi perusahaan. Berikut keuntungan yang bisa didapat saat perusahaan bertanggung jawab dalam menghormati HAM:
- Karyawan yang lebih termotivasi dalam bekerja, sehingga produktivitasnya meningkat;
- Perusahaan lebih diminati oleh investor dan pencari kerja karena bertanggung jawab dalam menghormati HAM;
- Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan untuk menyesuaikan produk dengan kebutuhan konsumen;
- Meningkatnya potensi proyek yang selesai tepat waktu bahkan lebih cepat;
- Perolehan izin yang lebih mudah dari pemerintah;
- Waktu yang lebih bermanfaat untuk strategi bisnis dari pada dialokasikan untuk penyelesaian sengketa.
Selain itu, perusahaan yang kerap melakukan inovasi-inovasi dalam menjalankan model bisnisnya tentu akan mendapatkan banyak peluang bisnis, untuk mendapatkan peluang-peluang tersebut maka perusahaan juga perlu memahami isu HAM. Agar nantinya kegiatan bisnis yang dijalankan akan membentuk lingkungan bisnis yang bertanggung jawab terhadap HAM.