Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal 2020 tidak menyurutkan upaya dan perjuangan masyarakat yang terdampak perkebunan kelapa sawit untuk memerjuangkan hak-haknya. Hal ini tercermin dari banyaknya laporan dan pengaduan yang diajukan kepada Round Table for Sustainable Palm oil (RSPO). Sepanjang 2020 – Mei 2021 RSPO telah menerima pengaduan sebanyak 16 (enam belas) pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat dan Lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu keberlanjutan di sector perkebunan kelapa sawit. Dari 16 (enam belas) pengaduan tersebut, 3 pengaduan telah ditutup, 1 sedang menunggu hasil putusan, dan 12 masih dalam tahap penyelidikan.

Isu-isu yang diadukan kepada RSPO sebagian besar berkaitan masalah perizinan usaha, perizinan lingkungan, pengelolaan lingkungan, keluhan dari masyarakat adat, korupsi dan mengenai hak asasi manusia. Salah satunya adalah pengaduan yang diterima oleh RSPO pada t13 Maret 2020 yang diajukan oleh Forest Peoples Programme & Elk Hills Research. Selain itu, terdapat juga sejumlah pengaduan yang diterima oleh RSPO sepanjang 2021:

No. Tanggal Aduan diterima Termohon Pemohon Persoalan yang diadukan status
1. 22-01-2021 PT Agro Kati Lama (a subsidiary of SIPEF Group) Identitas pemohon dirahasiakan 1. BHL dibayar di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

2. BHL tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat kerja

3. BHL tidak mendapat THR

4. BHL yang diperkerjakan melalui pihak ketiga tidak mendapatkan slip gaji. Jumlah yang tertulis dalam kuitansi yang diterima oleh BHL tidak dibubuhi stempel resmi dan tidak ada nama pihak yang memberikan pembayaran

Dalam tahap penyelidikan
2. 27-01-2021 PT. Agrowiratama (a subsidiary of Musim Mas Holdings Pte. Ltd.) Tim Advokasi Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mewakili 4 Datuak (Batuah, Bonsu, Sati, dan Malenggang) masyarakat adat di Muara Kiawai 1. Beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin dari kementerian kehutanan

2. Beroperasi tanpa memiliki HGU

Dalam tahap penyelidikan
3. 08-03-2021 First Resources Limited Identitas pemohon dirahasiakan 1. Termohon diduga memiliki kepemilikan, penguasaan, dan pengaruh atas perusahaan bernama Fangiono Agro Plantation (FAP) Agri, bukan anggota RSPO yang tidak dinyatakan dalam Keanggotaan Grup RSPO Termohon

2. Termohon juga diduga memiliki kepemilikan, penguasaan, dan pengaruh atas perusahaan Indonesia, Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan terdaftar di British Virgin Islands dengan nama Sima Capital. Perusahaan ini juga tidak dinyatakan sebagai bagian dari Keanggotaan Grup RSPO Termohon

3. Termohon, melalui FAP atau oleh 11 anak perusahaan FAP telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO dengan deforestasi, degradasi lahan gambut, penggunaan lahan untuk perkebunan tanpa FPIC, pencemaran sungai, dan PHK sepihak

4. Termohon, melalui CAA, telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO dengan melakukan deforestasi, degradasi lahan gambut, penggunaan lahan untuk perkebunan tanpa FPIC, dan pencemaran sungai

5. Termohon melanggar Komitmen NDPE, Prinsip dan Kriteria RSPO, Kode Etik RSPO, dan aturan keanggotaan RSPO

Dalam tahap penyelidikan
4. 19-03-2021 Papaso Estate & PT Damai Nusa Sekawan – Sosa & Bukit Udang Estate (a subsidiary of Permata Hijau Group)

 

Identitas pemohon dirahasiakan 1. Termohon melarang buruh untuk melakukan kegiatan serikat pekerja (protes terhadap omnibus law)

2. Termohon telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 2 (dua) orang pekerja PT Permata Hijau Sawit

3. Termohon tidak mensosialisasikan peraturan perusahaan kepada para pekerja di PT Damai Nusa Sekawan

Dalam tahap penyelidikan
5. 19-03-2021 PT Inecda (a subsidiary of S&G BIOFUEL PTE. LTD) Diwakili oleh Pengacara atas nama Masyarakat Luak Talang Parit 1. Termohon beroperasi di areal milik Masyarakat Luak Talang Parit tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat;

2. Termohon tidak mengembangkan kebun plasma untuk masyarakat

3. Termohon tidak memiliki mekanisme pengaduan internal yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan

Dalam tahap penyelidikan
6. 19-03-2021 PT Mitra Karya Sentosa (a subsidiary of First Resources Limited) Identitas pemohon dirahasiakan 1. Termohon tidak membayar ganti rugi tanah secara penuh kepada 6 (enam) orang;

2. Termohon secara sepihak menggelembungkan biaya pengembangan plasma dan tidak mengacu pada peraturan terkait dalam penetapan biaya pengembangan plasma;

3. termohon tidak membayar ganti rugi tanah atas tanah yang teridentifikasi sebagai kawasan NCV dan HCS;

4. Termohon tidak memberikan peta lengkap beserta koordinatnya atas tanah yang telah diserahkan oleh 6 (enam) orang.

Dalam tahap penyelidikan
7. 07-05-2021 PT. Cipta Usaha Sejati (a subsidiary of PT. Pasifik Agro Sentosa) Binua Tingkakok Kalimantan 1. Penggelapan upah terhadap dua orang pensiunan oleh Kepala Tata Usaha Termohon. Dalam tahap penyelidikan

Banyaknya pengaduan yang diajukan melalui mekanisme pengaduan RSPO menunjukkan tingginya respon dan kesadaran masyarakat dan Lembaga-lembaga swadaya masyarakat mengenai pentingnya menyeimbangkan posisi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Pengajuan keluhan kepada RSPO sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang dirugikan memiliki akses yang memadai pada sumber informasi, saran, dan keahlian yang diperlukan guna memeriksa dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia. Sehingga, masyarakat memiliki mekanisme alternatif yang dapat digunakan untuk memerjuangkan hak-haknya, dalam hal ini melalui RSPO.