Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025. Perpres Nomor 53 Tahun 2021 ditandatangani pada 8 Juni 2021 berisi mengenai sejumlah agenda aksi hak asasi manusia yang akan dilaksanakan Pemerintah Indonesia pada rentang waktu 2021-2025.
Dalam hal ini, RANHAM memberikan arahan praktis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan aksi-aksi hak asasi manusia yang direncanakan dalam periode 2021-2025.
Disahkannya RANHAM 2021-2025 diikuti dengan euforia Pemerintah Indonesia mengenai peranannya dalam pengembangan isu bisnis dan hak asasi manusia. Direktur Kerja Sama HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Hajerati, menyatakan isu-isu Bisnis dan HAM sudah terintegrasi sebagai dari bagian rencana aksi dalam RANHAM 2021-2025. Pada setiap kelompok sasaran sudah memuat isu bisnis dan HAM. Misalnya kelompok sasaran perempuan, ada mandat untuk menjalankan aksi HAM berupa penyusunan peraturan oleh pelaku usaha untuk melindungi hak perempuan di bidang ketenagakerjaan.
Saya membutuhkan bantuan dan saya membutuhkan petunjuk dan langka langka mengatasi kemiskinan di papua, saya masuk melalui yayasan dan mengembangkan usaha yaitu bangun toko2 setiap kabupaten lalu distrik dan kampung kembangkan sendiri oleh usaha kecil yang rakyat miliki. Kami berdiri antara pemerintah daerah dan rakyat agar kemiskinan rakyat papua ini hilang dan merasahkan bantuan pemerintah sepanjang masah karena selama ini rakyat papua hidup dengan membeli sehingga membuka usaha tidak mencukup. Semua masala muncul hanya karena kebutuhan hidup mereka tidak mencukupi. Kenangguran banyak. Semoga kami berdiri mengurangi kenangguran dan kemiskinan di papau. Saya membutuhan petunjuk selanjutnya.