Pendahuluan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Begitu bunyi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), dalam Pasal tersebut terlihat isyarat dari suatu asas hukum yang sangat mendasar dalam Hak Asasi Manusia yakni asas persamaan kedudukan dalam hukum atau “Equality Before the Law”. Pun setelah amandemen kedua UUD 1945 ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 28 D ayat (1) dam Pasal 28 I ayat (1) dan (2). Secara keseluruhan, hasil amandemen konstitusi mengatur secara lebih lengkap jaminan perlindungan hak asasi manusia
Hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia juga mengalami perkembangan yang pesat. Berawal dari pengaturan hukum acara pidana di 1981, paska reformasi muncul berbagai regulasi baru untuk mengantisipasi ketentuan – ketentuan pidana baru yang diantaranya adalah UU Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman peserta terkait sistem hukum dan sistem peradilan pidana Indonesia;
- Meningkatkan pemahaman peserta terkait relasi kelembagaan dalam sistem peradilan pidana;
- Peserta mengetahui teknik dan strategi dalam penanganan perkara di sistem peradilan pidana;
- Peserta mampu menyusun dokumen/berkas hukum yang diperlukan
Kurikulum
- Sistem hukum Indonesia;
- Sistem peradilan Indonesia;
- Sistem peradilan pidana anak (SPPA);
- Peradilan militer;
- Hukum acara pidana;
- Hukum acara perdata;
- Pengadilan HAM;
- Pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia;
- Teknik Wawancara;
- Penyusunan Legal Opinion;
- Jenis-jenis Intervensi Dalam Sistem Peradilan Indonesia
Jadwal
- Pendaftaran: 15 November 2021 – 19 November 202
- Pelaksanaan: 22 November 2021 – 25 November 2021
Tempat
KSI Network, Jl. Komp Departemen Kesehatan Blok B No 16 D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Biaya & Kapasitas
- Biaya Investasi: Rp. 6.65000/orang (sudah termasuk Pajak)
- Kapasitas: 30 orang (maksimal)
Pendaftaran
Informasi Lanjutan
Mutia Siregar, 081312342613, kotaksurat@bhrinstitute.id