Menanggapi antusiasme para pendaftar Basic Training: Memahami Kerangka dan Praktik Sistem Peradilan Pidana Indonesia Angkatan I pada Oktober lalu, Business & Human Rights Institute (BHRI) Kembali menggelar pelatihan dengan tema yang sama. Pelatihan dilaksanakan pada 1 – 4 November 2021 ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai kementerian/Lembaga dan umum.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai sistem hukum dan sistem peradilan Indonesia. Termasuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen/berkas hukum yang diperlukan dalam sistem peradilan pidana.

Pelatihan menghadirkan narasumber yang ahli pada bidangnya, diantaranya:

  1. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. (Kaprodi S3 di Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiiyah)
  2. Fachrizal Afandi, Ph.D. (Dosen Departemen Hukum Pidana di Universitas Brawijaya)
  3. Apong Herlina, S.H., M.H. (Komisioner Kejaksaan RI)
  4. Al Araf, S.H., M.T. (Peneliti Senior Imparsial)
  5. Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M. (Managing Partner di Siahaan Gea)
  6. Junaedi Saibih, S.H., M. Si., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum di UI)
  7. Roichatul Aswidah (Senior Advisor BHR Institute)
  8. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI)
  9. Paku Utama, Ph.D. (Founder Wikrama Utama)
  10. Dio Ashar Wicaksana, S.H. (Direktur Eksekutif IJRS)
  11. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum di UGM)

Adapun materi yang disampaikan dalam training ini adalah:

  1. Sistem hukum Indonesia
  2. Sistem peradilan pidana Indonesia
  3. Peradilan Militer
  4. Pengadilan HAM
  5. Sistem Peradilan Pidana Anak
  6. Hukum acara pidana
  7. Hukum Acara Perdata
  8. Mekanisme Intervensi Pengadilan : Penyusunan Amicus Curiae
  9. Penyusunan Legal Opinion
  10. Praktik Wawancara
  11. Victims Impact Statement (VIS)

Berkaitan dengan proses dan materi-materi pelatihan, pada agenda evaluasi di hari terakhir, peserta menyampaikan bahwa materi yang disampaikan narasumber sangat menarik dan dapat diterima dengan baik, karena metode penyampaiannya sangat sederhana dan bisa melakukan diskusi secara langsung dengan narasumber sehingga mudah dipahami oleh orang yang awam hukum. Selain itu, peserta juga mengatakan bahwa materi pelatihan yang diberikan sangat luas namun dikemas dengan padat dan efisien, serta narasumber memiliki kualitas dan pemahaman yang tinggi mengenai materi yang disampaikan.